Di sisi lain, sikap yang diambil IMS ini membuat Bawaslu Maluku Utara terusik. Bawaslu Maluku Utara melalui suratnya dengan Nomor 60/PM.00.01/K.MU/07/2024, yang ditujukan kepada KPU Maluku Utara agar memastikan status Pj Bupati Halteng yang belum mengajukan surat pengunduran diri ke Mendagri.
Surat yang dilayangkan Bawaslu ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri pada 16 Mei 2024, terkait pejabat kepala daerah yang maju Pilkada agar mengajukan pengunduran diri paling lambat tanggal 18 Juli 2024, serta UU Nomor 10 Tahun 2016, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN maju Pilkada.
Sementara itu, kaitannya dengan pengunduran diri IMS sebagai Pj Bupati Halteng, Yunus Salideng mengatakan prinsipnya DPRD telah membahas usulan pergantian tersebut. “Ada tiga nama pengganti yang diusulkan, besok baru diadakan rapat DPRD, tiga nama yang diusulkan itu akan dipilih mengganti IMS,” beber Yunus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!