Pakar : Pj Kepala Daerah Tak Patuh Edaran Mendagri Cacat Syarat Pencalonan

Di samping itu ada beberapa lembaga yang patut melakukan tindakan atas pelanggaran surat Mendagri yaitu Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati Pj. Bupati/, Walikota/Pj. Walikota serta Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten kota, sebab surat ini ditujukan kepada mereka agar dilaksanakan,” sambung Abdul Aziz Hakim.

Kaitannya dengan Pj Bupati Halmahera Tengah, yang sampai sekarang belum juga mengajukan pengunduran diri, kata Abdul Aziz, sudah jelas pejabat tersebut melanggar ketentuan norma. “Saya kira bukan hanya Pj Bupati Halteng saja, ini surat diberlakukan kepada seluruh penjabat kepala daerah di Indonesia yang akan maju dalam Pilkada nanti,” tambahnya.

BACA JUGA  Final Didukung PBB ke Pilwako Ternate, Syahril Sebut Gerindra dan Golkar Begini

Abdul Aziz menegaskan, apabila ada penjabat kepala daerah di Maluku Utara yang mau maju dalam Pilkada maka wajib undur diri sesuai ketentuan dan pedoman dalam surat mendagri. Sebab, walaupun instruksi Mendagri ini dalam bentuk surat, tetapi surat tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.

“Dalam konteks hukum pemerintahan tentu surat Mendagri mempunyai makna tersendiri karena bersifat penting bagi kepala daerah, sebab langsung dari Mendagri yang merupakan atasan langsung bagi kepala daerah”, terangnya.

BACA JUGA  Elang Sujud Syukur saat Kantongi Nomor Urut 2 : Sesuai Keinginan Warga Halteng
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah