Di samping itu ada beberapa lembaga yang patut melakukan tindakan atas pelanggaran surat Mendagri yaitu Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati Pj. Bupati/, Walikota/Pj. Walikota serta Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten kota, sebab surat ini ditujukan kepada mereka agar dilaksanakan,” sambung Abdul Aziz Hakim.
Kaitannya dengan Pj Bupati Halmahera Tengah, yang sampai sekarang belum juga mengajukan pengunduran diri, kata Abdul Aziz, sudah jelas pejabat tersebut melanggar ketentuan norma. “Saya kira bukan hanya Pj Bupati Halteng saja, ini surat diberlakukan kepada seluruh penjabat kepala daerah di Indonesia yang akan maju dalam Pilkada nanti,” tambahnya.
Abdul Aziz menegaskan, apabila ada penjabat kepala daerah di Maluku Utara yang mau maju dalam Pilkada maka wajib undur diri sesuai ketentuan dan pedoman dalam surat mendagri. Sebab, walaupun instruksi Mendagri ini dalam bentuk surat, tetapi surat tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.
“Dalam konteks hukum pemerintahan tentu surat Mendagri mempunyai makna tersendiri karena bersifat penting bagi kepala daerah, sebab langsung dari Mendagri yang merupakan atasan langsung bagi kepala daerah”, terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!