Ketika ditanyakan media ini soal konsekuensi hukum yang dilakukan oleh Pj Bupati Halteng karena diduga sudah melanggar ketentuan tersebut, Abdul Aziz mengatakan, sebagai pejabat pemerintah, Pj Bupati Halteng sudah melanggar ketentuan itu. “Dia tidak lagi memenuhi ketentuan norma persyaratan calon sehingga berpengaruh juga pada proses pencalonan nanti. Kalau memang terbukti melanggar maka saya kira Pj. Gubernur dan Ketua DPRD melaporkan ke Mendagri bahwa Pj Bupati tersebut telah melanggar ketentuan aturan yang sudah diatur,” desaknya.
Ia menambahkan, semua aturan atau norma Pilkada wajib dipatuhi bagi siapa saja yang mencalonkan diri di Pilkada sehingga agar proses konteks jujur dan adil dapat terlaksana di Pilkada serentak ini.
Abdul Aziz Hakim juga mengingatkan kepada penyelenggara Pilkada terutama KPU dan Bawaslu di daerah agar bersikap profesional serta tegas atas dugaan pelanggaran administrasi dalam proses atau tahapan Pilkada ke depan.
“Untuk kasus Halteng, saya kira pihak Bawaslu berkewajiban untuk melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj Bupati jika benar beliau akan maju sebagai calon bupati pada Pilkada 2024,” tandasnya. (Ecal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!