Pakar : Pj Kepala Daerah Tak Patuh Edaran Mendagri Cacat Syarat Pencalonan

Ketika ditanyakan media ini soal konsekuensi hukum yang dilakukan oleh Pj Bupati Halteng karena diduga sudah melanggar ketentuan tersebut, Abdul Aziz mengatakan, sebagai pejabat pemerintah, Pj Bupati Halteng sudah melanggar ketentuan itu. “Dia tidak lagi memenuhi ketentuan norma persyaratan calon sehingga berpengaruh juga pada proses pencalonan nanti. Kalau memang terbukti melanggar maka saya kira Pj. Gubernur dan Ketua DPRD melaporkan ke Mendagri bahwa Pj Bupati tersebut telah melanggar ketentuan aturan yang sudah diatur,” desaknya.

BACA JUGA  DAK Dinas Pendidikan Kota Ternate Terancam Hangus

Ia menambahkan, semua aturan atau norma Pilkada wajib dipatuhi bagi siapa saja yang mencalonkan diri di Pilkada sehingga agar proses konteks jujur dan adil dapat terlaksana di Pilkada serentak ini.

Abdul Aziz Hakim juga mengingatkan kepada penyelenggara Pilkada terutama KPU dan Bawaslu di daerah agar bersikap profesional serta tegas atas dugaan pelanggaran administrasi dalam proses atau tahapan Pilkada ke depan.

BACA JUGA  Diduga Ada Data Fiktif, Bantuan Pendidikan 2023 Maluku Utara Dilaporkan ke BPK dan Ombudsman

“Untuk kasus Halteng, saya kira pihak Bawaslu berkewajiban untuk melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj Bupati jika benar beliau akan maju sebagai calon bupati pada Pilkada 2024,” tandasnya. (Ecal/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah