Pakar : Pj Kepala Daerah Tak Patuh Edaran Mendagri Cacat Syarat Pencalonan

Kata dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini, tentu saja ketentuan limit waktu yang dimaksud dalam surat Mendagri sudah jelas dan pasti yakni selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU. Waktu pendaftaran yaitu 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, sementara tanggal keluarnya surat ini adalah 16 Mei 2024, maka batas waktu pelaksanaan pedoman dalam surat Mendagri ini adalah 17 Juli 2024.

“Sekarang ini sudah tanggal 18 Juli 2024, maka menurut saya sudah lewat waktu. Sehingga bagi Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 ini, lalu tidak mengurus pengunduran dirinya maka dalam konteks hukum administrasi negara, maka sudah melakukan maladministrasi karena melanggar ketentuan persyaratan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemda Morotai Cairkan Dana Hibah Pilkada 40 Persen, Ini Besarannya

Lebih lanjut Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Wilayah Maluku Utara (APHTN-HAN Malut) ini mengatakan, dampak hukum yang dihadapi penjabat kepala daerah tentu berpotensi besar untuk tidak diikutkan dalam proses pendaftaran Pilkada nanti.

“Saya kira jika memang terbukti tidak mengikuti pedoman dalam surat ini bagi penjabat kepala daerah maka pihak penyelenggara dalam hal ini KPU berkewajiban tidak menerima berkas persyaratan dalam pendaftaran nanti, dengan alasan tidak memenuhi syarat calon kepala daerah,” katanya.

BACA JUGA  Polda Malut Didesak Naikan Status Dugaan Penyerobotan Lahan di Kampus Unkhair Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah