Pakar : Pj Kepala Daerah Tak Patuh Edaran Mendagri Cacat Syarat Pencalonan

Ternate, Maluku Utara- Praktisi Hukum Tata Negara Dr. Abdul Aziz Hakim, SH.,MH, turut menyoroti kehadiran Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malan Sangaji (IMS) di kontestasi Pilkada serentak 2024.

Abdul Aziz mengatakan, ada beberapa poin penting terkait seorang Penjabat Kepala Daerah (Kada) maju di Pilkada serentak 2024 jika merujuk pada substansi Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, tanggal 16 Mei 2024.

BACA JUGA  Empat Penumpang Dikabarkan Tewas Dalam Insiden Terbakarnya Speedboat Cagub Benny Laos

Pertama ; yang menjadi substansi surat ini adalah bagi penjabat kepala daerah (Gubernur, Bupati serta Walikota) yang maju dalam Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri. Menurutnya, makna ‘pengunduran diri’ bagi calon kepala daerah yang berstatus Pj Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota yang merupakan perintah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2).

BACA JUGA  Terkait Calon Panwaslu Terpilih, Bawaslu Malut Evaluasi Bawaslu Halsel dan Halut

“Kedua menurut saya, dalam surat ini menegaskan soal teknis waktu pelaksanaan pengunduran diri yang diberi limit waktu 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai dengan tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” kata Abdul Aziz kepada Haliyora.id, Jumat (19/8/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah