KPU Pulau Taliabu Loloskan Calon Bupati Berijazah ‘Palsu’

Bobong, Maluku Utara – Meskipun terbukti menggunakan ijazah palsu, Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu tetap meloloskan salah satu bakal calon bupati berinisial CPM sebagai calon Bupati di Pilkada serentak 2024. 

CPM ditetapkan sebagai calon Bupati Pulau Taliabu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 138 tahun 2024 tentang penetapan peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024.

BACA JUGA  Sultan Ajak Masyarakat Halmahera Timur Bergerak Bersama Selamatkan Maluku Utara

CPM bersama dua paslon lainnya ditetapkan sebagai calon bupati melalui rapat pleno KPU Pulau Taliabu secara tertutup yang diadakan pada Minggu (22/9/2024). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah