Bobong, Maluku Utara – Meskipun terbukti menggunakan ijazah palsu, Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu tetap meloloskan salah satu bakal calon bupati berinisial CPM sebagai calon Bupati di Pilkada serentak 2024.
CPM ditetapkan sebagai calon Bupati Pulau Taliabu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 138 tahun 2024 tentang penetapan peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024.
CPM bersama dua paslon lainnya ditetapkan sebagai calon bupati melalui rapat pleno KPU Pulau Taliabu secara tertutup yang diadakan pada Minggu (22/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya