Dugaan Ijazah Palsu, Bacaleg PSI Halsel Dilaporkan ke Bawaslu

Labuha, Maluku Utara- Salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Halmahera Selatan, inisial IH dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu.

Diketahui, IH dilaporkan terkait ijazah palsu ke Bawaslu Halsel pada Senin (25/9/2023), dengan nomor tanda terima laporan 003/LP/PL/Kab/32.04/IX/2023.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar  saat diwawancarai Haliyora.id mengungkapkan, dugaan kepemilikan ijazah yang digunakan Bacaleg PSI dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi wilayah Gane dan Kepulauan Joronga ini dilaporkan salah seorang warga atas nama Muhammad Faisal Kasim yang juga dosen di STAIA Labuha. 

BACA JUGA  Sekda Kota Ternate 'Warning' Dinas Koperasi dan 4 Kecamatan

“Iya, jadi Bacaleg Partai PSI inisial IH dilaporkan terkait dugaan menggunakan ijazah palsu dalam persyaratan dokumen pendaftaran Bacaleg di KPU Halsel,” terangnya, Selasa (26/9/2023). 

Kata Rais, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah