KPU Pulau Taliabu Loloskan Calon Bupati Berijazah ‘Palsu’

Diketahui sebelumnya Citra Puspa Sari Mus calon Bupati Pulau Taliabu itu menggunakan ijazah S2 sebagai syarat calon yang didaftarkan ke KPU Pulau Taliabu pada 29 Agustus 2024 dan telah di upload pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Kemudian berdasarkan hasil Fervak KPU, perguruan tinggi STIA Trinitas Ambon menerangkan bahwa CPM bukanlah lulusan pada perguruan tinggi STIA Trinitas Ambon sehingga Ijazah S1 CPM dinyatakan tidak benar/Absah (Palsu).

BACA JUGA  17 Orang Meninggal Akibat HIV/AIDS di Kota Ternate 

Meskipun demikian, KPU belum dapat memberikan keterangan pasti kepada media ini terkait Ijazah yang digunakan oleh CPM sebagai syarat calon. Namun berdasarkan informasi yang diterima wartawan, CPM menggunakan Ijazah SMA sebagai syarat calon dan Ijazah S1 dan S2 CPM ditarik oleh KPU alias tidak digunakan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah