Diketahui sebelumnya Citra Puspa Sari Mus calon Bupati Pulau Taliabu itu menggunakan ijazah S2 sebagai syarat calon yang didaftarkan ke KPU Pulau Taliabu pada 29 Agustus 2024 dan telah di upload pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Kemudian berdasarkan hasil Fervak KPU, perguruan tinggi STIA Trinitas Ambon menerangkan bahwa CPM bukanlah lulusan pada perguruan tinggi STIA Trinitas Ambon sehingga Ijazah S1 CPM dinyatakan tidak benar/Absah (Palsu).
Meskipun demikian, KPU belum dapat memberikan keterangan pasti kepada media ini terkait Ijazah yang digunakan oleh CPM sebagai syarat calon. Namun berdasarkan informasi yang diterima wartawan, CPM menggunakan Ijazah SMA sebagai syarat calon dan Ijazah S1 dan S2 CPM ditarik oleh KPU alias tidak digunakan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!