Hingga saat ini Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp namun belum di respon.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang dimasukkan dan hasil kajian awal pengawas pemilihan terhadap terlapor CPM dengan nomor temuan 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, tidak memenuhi unsur.
“Jadi berdasarkan penelitian dan kajian atas laporan maupun temuan dugaan penggunaan ijazah palsu itu sudah ditindak lanjuti dan hasilnya tidak memenuhi unsur, sebagaimana dalam pasal 118 UU nomor 10 tahun 2016 itu jelas, jadi tidak memenuhi unsur yang bersangkutan tetap dinyatakan sebagai peserta pemilihan,” jelas La Umar. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!