Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, dengan diserahkan berkas perkara ke Kejari Sanana, maka berkas tersebut sudah siap diperiksa dan dikoreksi oleh pihak Kejari terkait dengan kelengkapan berkas tersebut.
“Kita sudah serahkan, tinggal teman-teman kejaksaan lakukan pemeriksaan, mungkin nanti ada petunjuk untuk kami Satreskrim, mengenai kelengkapan formil dan materil,” aku Rinaldi.
Ia menegaskan, dalam kasus tersebut pihaknya menegakkan hukum secara profesional tanpa memihak. “Kami tegakkan hukum secara profesional, bukan atas permintaan korban maupun tersangka,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!