Polisi Serahkan Berkas Kasus Pengeroyokan Pemuda di Sula ke Jaksa

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kapsul, agar tidak mudah terprovokasi, atas ajakan atau isu-isu yang beredar. Sebab pihaknya menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang pasti, lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, saling berkolaborasi untuk menegakkan hukum menurut undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut, kelima tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e dan atau Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e, tentang pengeroyokan. (RSF/Red)

BACA JUGA  OPD hingga SMP di Kota Ternate Wajib Menabung Sampah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah