Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kapsul, agar tidak mudah terprovokasi, atas ajakan atau isu-isu yang beredar. Sebab pihaknya menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang pasti, lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, saling berkolaborasi untuk menegakkan hukum menurut undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut, kelima tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e dan atau Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e, tentang pengeroyokan. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!