Jakarta, Haliyora.id – Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Aset yang disita merupakan milik Muhammad Thariq Kasuba (MTK) selaku anak Abdul Gani.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyitaan itu dilakukan pada Senin (15/7) lalu. Ketiga aset yang disita tersebut memiliki nilai Rp 2 miliar.
“Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m² senilai kurang lebih Rp 2 miliar,” ungkap Tessa dikutip dari detik.com, Rabu (17/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!