Tessa mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK. Aset yang disita itu dalam perkara korupsi dan TPPU Abdul Gani. KPK juga telah memberikan plang penyitaan di lokasi tersebut.
“Bahwa ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!