Daruba, Maluku Utara- Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai membeberkan bukti baru dugaan penyalahgunaan DAK Dinas Pariwisata tahun 2023.
Kepala Inspektorat Pulau Morotai Marwanto P. Soekidi mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dikumpulkan, ada dugaan pencairan SP2D DAK Dispar Morotai tahun 2023 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 700 juta dari total DAK Rp 1 miliar lebih.
Kasus dugaan penyalahgunaan DAK Dispar Morotai ini diduga kuat melibatkan mantan bendahara lama dinas tersebut berinisial AT alias Arafik.
Modus yang digunakan AT yaitu dengan menyuap orang dalam (Ordal) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sehingga diterbitkannya SP2D ganda tersebut.
“Jadi kasus penerbitan SP2D ganda itu, karena yang bersangkutan membayar orang keuangan sehingga SP2D-nya bisa diterbitkan oleh keuangan,” ungkap Marwanto saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).
Menurut Marwanto, sudah ada saksi yang diperiksa dalam dugaan penyalahgunaan DAK Dispar Morotai ini seperti mantan Kadispar Kalbi Rasyid, Plt Kadispar Saban Lanoni yang dulunya adalah Sekretaris Dispar dan salah satu Kabid di dinas tersebut.
“Sudah Rp 300 juta yang sudah dikembalikan ke kas daerah oleh yang bersangkutan. Nah, sisanya Rp 700 juta setahu saya tidak ada yang dikembalikan,” beber Marwanto.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!