Halsel, Maluku Utara- Salah satu perusahaan tambang yang bercokol di Maluku Utara menjadi fokus perhatian komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah PT. Harita Group. Diketahui, perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) itu merupakan satu dari sekian perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara.
Harita Group memiliki wilayah kawasan pertambangan berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5.523 hektar mencakup dua perusahaan yakni PT. Trimegah Bangun Persada dengan luas IUP 4.247 hektar dan PT. Gane Permai Sentosa seluas 1.276,99 hektar. Adapun untuk jangka waktu operasi yaitu selama 30 tahun mulai dari tahun 2010 sampai dengan 2030.
“Selain itu, Harita Group itu memiliki sebanyak 9.585 karyawan yang tersebar di anak perusahaan (sub perusahaan) yakni, PT. Halmahera Jaya Feronikel (HJF) tercatat sebanyak 4.289 karyawan, PT. Mega Surya Pertiwi (MSP) 2.300 karyawan, dan Halmahera Persada Lygend (HPL) sebanyak 2.996 karyawan,” ungkap Dept Head Yechnical Support PT. Harita Group, Riko Albert didampingi Deputy Dept. Head Technical Support, Willy KD, dihadapan Tim Supervisi Wilayah V KPK RI dan sejumlah pimpinan OPD yang berkunjung ke perusahaan, pada Senin (10/10/2022) malam.
Terpisah, Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria menyampaikan, maksud kedatangan tim supervisi KPK di kawasan perusahaan Obi ini dalam rangka memantau tata kelola pertambangan baik izin, pengelolaan, sektor pajak, aset, galian C dan dampak lingkungan di kawasan pertambangan sekaligus melihat proses produksi biji nickel.
“Jadi, kedatangan kami ini dengan tujuan melakukan supervisi wilayah kawasan pertambangan di Obi, agar ada hal yang perlu menjadi masukan dapat di kordinasikan ke ESDM,” terang Dian Patria.
Sementara itu, memanfaatkan kunjungan ke Harita Group, Kepala Disnakertrans Halsel, Adriani Radjiloen, menyarankan agar dalam rekrutmen tenaga kerja, pihak perusahaan lebih memprioritaskan warga lokal asal Halsel. Saran ini lanjutnya, juga bertujuan untuk menekan tingkat pengangguran di daerah itu.
“Keluhan ini merupakan masukan dari pak Bupati agar menekan angka pengangguran di Halsel, saya berharap pihak perusahaan Harita Group dapat bekerja sama membantu daerah dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal asal Halsel demi menekan angka pengangguran,” pintanya.
Disisi lain, Kepala DPM-PTSP Halsel, Farid juga menyingung persoalan pajak, dimana DPM-PTSP menemukan ada beban pajak lain yang belum disetor oleh Harita Group seperti infrastruktur sarana prasarana kanal air (talud saluran air) ke Pemkab Halsel. Hal ini juga tertuang didalam Perda Kabupaten Halsel Nomor 1 tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, yang mana didalan ketentuannya disebutkan bahwa perusahaan diwajibkan membayar pajak pembangunan infrastruktur sarana prasarana dan pajak kanal (talud saluran air) ke daerah.
“Sehingga kami berharap, pihak perusahaan segera melaporkan data jumlah infrastruktur pendukung dan luas serta panjang kanal dalam wilayah perusahaan untuk mennyetor pajaknya karena sejauh ini belum terdaftar di dinas Perizinan (DPM-PTSP),” tandas Farid. (Asbar-2)