Labuha, Maluku Utara – UPTD Samsat Kabupaten Halmahera Selatan, mencatat dari Januari hingga Juni 2025, penarikan pajak di daerah itu mencapai Rp 54,9 miliar. Pajak yang ditarik ini terdiri dari pajak pajak kendaraan dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Untuk kendaraan, terdiri dari Pajak Kendaraan Kermotor (PAB) sebesar Rp 5,5 miliar lebih, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 5,7 miliar lebih, dan Pajak Alat Berat (PAB) sebesar Rp 120 juta lebih. Sementara PAP atau pajak air permukaan sebanyak Rp 43,5 miliar lebih.
“Januari sampai Juni kemarin, kami sudah capai di angka Rp 54 miliar lebih,” ujar Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, Fikri Abusama, Rabu (9/7/2025).
Fikri mengatakan, tahun ini pihaknya diberi target penerimaan sebesar Rp 110 miliar lebih. Jumlah ini sesuai dengan capaian pada tahun 2024 lalu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!