Lebih lanjut, Fikri menjelaskan bahwa hasil pajak kendaraan dan PAP sekarang telah masuk dalam Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah retribusi daera
“Jadi Opsen ini untuk mengatasi ketergantungan utang dana bagi hasil yang bersumber dari pajak kendaraan dan PAP. Dan per 6 bulan ini, sudah Rp4 miliar lebih yang masuk ke pemerintah daerah Halmahera Selatan,” jelasnya.
Fikri juga menambahkan, UPTD Samsat Halmahera Selatan saat ini melaksanakan beberapa program untuk mendongkrak pendapatan pajak kendaraan. Program-program tersebut adalah Sahabat Samsat Keliling, Fori Samsat, dan Samsat Apung.
“Di samping itu kami terus memberi edukasi kepada masyarakat terkait wajib pajak. Salah satunya adalah Samsat Go to Campus dan Go to School,” pungkasnya. (RAF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!