Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan dilandasi itikad baik, maka DPD PDIP Maluku Utara memperingatkan (SOMASI) kepada Benny Laos, untuk pertama ; meminta maaf kepada Pengurus DPD PDI Perjuangan Maluku Utara atas penggunaan logo PDI Perjuangan pada tanggal 28 Juni 2024 pada halaman depan Surat Kabar Malut Post, kedua ; tidak lagi menggunakan Logo PDI Perjuangan yang berkaitan dengan sosialisasi Benny Laos sebagai Calon Gubernur Maluku Utara melalui iklan, gambar, baliho, dan seluruh tampilan visual publik baik secara cetak maupun digital.
DPD PDIP Maluku Utara mengingatkan kepada Benny Laos bahwa apabila yang bersangkutan mengabaikan peringatan tersebut sebagaimana telah diuraikan diatas, maka dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya Somasi ini, maka PDIP akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata di dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada tersebut. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!