Halsel, Maluku Utara- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh (7) saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasidik Kejati Malut, Hasan M. Tahir SH, MH, saat diwawancarai haliyora.id, Kamis,(30/6/2022), menjelaskan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Selasa, 28 Juni 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Halsel. Pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 28 hingga 30 Juni tadi.
“Penyidikan pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor sprint : Print-370/Q.2/Fd.1/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasan mengatakan, selama tiga hari pemeriksaan, tim penyidik berhasil memeriksa lima orang saksi, yaitu mantan Kepala Dinas Perkim Halsel, Ahmad Hadi, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2017-2019, IHM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2018, Rusli Dg Basir dari tim Provisional Hand Over (PHO) dan Saiful Turuy, mantan Kepala Inspektur (APIP).
“Jadi, dalam pemeriksaan, penyidik telah meminta sejumlah dokumen terkait dengan pekerjaan pembangunan Masjid Raya. Bahkan saksi juga dimintai keterangan terkait proyek yang dikerjakan pada tahun 2017-2019 itu, karena dugaan nilai kerugian negara cukup fantastis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan, terdapat dua saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik. Mereka yang belum diperiksa yaitu direksi PT BUMN, Leni Syahrir dan pengawas lapangan, Zulkarnaen.
“Dua orang saksi yang mangkir panggilan penyidik Kejati Malut itu akan dipanggil kembali termasuk saksi lainnya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Diketahui, Tim Penyidik yang melakukan pemeriksaan saksi kasus ini yaitu, Kasidik Kejati Malut, Hasan M. Tahir, Jaksa penyidik Kejati Malut, Syamsuddin Ishak, dan Kasi Pidsus Kejari Halsel Eko Wahyudi.
Sebagai informasi, pembangunan Masjid Raya yang berlokasi di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan itu dibangun sejak 2016 hingga 2021. Namun hingga kini bangunan tersebut belum rampung dan terkesan terbengkalai. Padahal proyek itu dikerjakan selama lima tahun dengan menelan anggaran sebesar Rp 109 miliar lebih. (Asbar-2)