Kelima ; bahwa Benny Laos tidak semestinya membuat iklan atau gambar menggunakan logo PDI Perjuangan yang mana di dalam Surat Tugas tersebut di atas tidak memerintahkan atau mencantumkan terkait penggunaan logo partai (PDI Perjuangan) dalam hal sosialisasi pencalonan Benny Laos. Keenam ; bahwa penggunaan logo PDI Perjuangan pada Surat Kabar Malut Post tersebut di atas tanpa sepengetahuan DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara dan DPP PDI Perjuangan adalah tindakan yang sangat tidak menghormati dan menghargai pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara. DPP PDI Perjuangan sampai dengan hari ini masih melakukan pemetaan, kajian dan penjaringan bakal calon Gubernur Maluku Utara serta belum menentukan nama calon Gubernur Maluku Utara secara resmi untuk mengikuti tahapan pencalonan Gubernur Maluku Utara.
Ketujuh ; bahwa DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara sangat menyesalkan tindakan penggunaan Logo Partai (PDI Perjuangan) yang diduga dilakukan oleh Benny Laos atau setidak-tidaknya diketahui oleh yang bersangkutan pada halaman depan Surat Kabar Malut Post tertanggal 28 Juni 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!