Selain itu, LPT ini sangat penting karena menjawab secara langsung kebutuhan sekolah-sekolah SMK di Maluku Utara, agar pihak sekolah tidak lagi melaksanakan praktek di luar daerah, di samping juga untuk menjawab kebutuhan penyediaan lapangan kerja bagi warga sekitar. Baginya, pembangunan LPT ini tidak melanggar prosedur. Ia lantas meminta agar Kadikbud menunggu hasil audit Inspektorat terkait masalah ini.
“Kita berbeda pemahaman, mungkin bagi mereka demikian tapi bagi saya, pembangunan laboratorium terpadu itu sandarannya tetap pada PP Nomor 19 Tahun 2005, yakni laboratorium dibangun di lingkungan sekolah. Sebab semua Dikbud dari Sabang sampai Merauke dalam membangun laboratorium, pasti berkiblat ke PP 19 tersebut. Lantaran pendidikan ini punya standar, baik standar isi sampai standar proses,” kata Imran, Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, keputusan memberhentikan pembangunan lanjutan LPT tahun 2024 ini bukan karena kemauan pribadi, karena memang bangunan tersebut menyalahi regulasi. Di mana lahan yang menjadi area bangunan itu diduga belum ada izin mendirikan bangunan atau IMB. Bahkan, bertentangan dengan tata ruang Ibukota Sofifi, sehingga pihaknya bisa terjerat konsekuensi hukum jika memaksakan melanjutkan proyek yang sarat akan masalah itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!