Bakal Paslon Independen di Halmahera Utara Adukan KPU ke Bawaslu

Tobelo, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara, tidak lagi melanjutkan Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan Abd Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba, karena dianggap syarat dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kedua Bakal Paslon Bupati dan Wabup jalur independen tersebut hanya mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 9.615, sementara syarat dukungan untuk maju sebagai Bacalon perseorangan harus mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 14.314, hal ini membuat kedua pasangan tersebut mengadu ke Bawaslu Halut.

BACA JUGA  Respon Aksi Samurai, Plt Kadis Perindagkop Morotai: Ada Pengecer Nakal, Laporkan!

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris membenarkan, pihaknya telah menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang disampaikan oleh Bacalon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atas nama Abd Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba.

“Telah didaftarkan ke Bawaslu Halut dan sudah diterima dan permohonannya telah diregister untuk segera dilaksanakan sidang musyawarah terbuka sengketa pemilihan, antar calon perseorangan dengan KPU Halmahera Utara,” jelasnya, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA  Pengadaan Mobil Dinas Walikota dan Wakil Walikota Ternate Terhadang Refokusing
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah