Tobelo, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara, tidak lagi melanjutkan Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan Abd Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba, karena dianggap syarat dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kedua Bakal Paslon Bupati dan Wabup jalur independen tersebut hanya mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 9.615, sementara syarat dukungan untuk maju sebagai Bacalon perseorangan harus mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 14.314, hal ini membuat kedua pasangan tersebut mengadu ke Bawaslu Halut.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris membenarkan, pihaknya telah menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang disampaikan oleh Bacalon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atas nama Abd Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Telah didaftarkan ke Bawaslu Halut dan sudah diterima dan permohonannya telah diregister untuk segera dilaksanakan sidang musyawarah terbuka sengketa pemilihan, antar calon perseorangan dengan KPU Halmahera Utara,” jelasnya, Kamis (27/6/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya