Bawaslu Halut Rekomendasikan PSU di TPS 2 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk

Tobelo, Haliyora

Ketua Bawaslu Halmahera Utara (Halut)  Rafli Kamaludin mengatakan, Bawaslu  telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang  (PSU) di TPS 2 Desa Tetewang, kecamatan Kao Teluk.

“Setelah diselidiki dan dikaji, maka disimpulkan terjadi pelanggaran di TPS 2 Desa Tetewang, kecamatan Kao Teluk, sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan PSU,” kata Rafli saat dikonfirmasi Haliyora, Rabu (16/12/2020).

BACA JUGA  Soal Pencairan Dana Pilkada, Pemda Halmahera Utara tak Konsisten

Rafli menjelaskan di TPS 2 desa Tetewang terjadi pelanggaran karena KPPS setempat telah memberikan kesempatan orang yang bukan penduduk Tetewang mencoblos di TPS 2, bahkan lebih dari satu orang.

“Ini berdasarkan pengkajian dan penelitian Panwascam, dan itu memenuhi unsur pelanggaran sesuai UU nomr 10 Tahun 2016, sehingga harus PSU, Kita sudah merokemendasikan PSU, selanjutnya nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPU,” tandasnya. (Fik-1)

BACA JUGA  DPRD Halut Boikot Kantor Samsat, Kaban Bapenda Malut : Mereka Perjuangkan Hak
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah