Tobelo, Haliyora
Ketua Bawaslu Halmahera Utara (Halut) Rafli Kamaludin mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Tetewang, kecamatan Kao Teluk.
“Setelah diselidiki dan dikaji, maka disimpulkan terjadi pelanggaran di TPS 2 Desa Tetewang, kecamatan Kao Teluk, sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan PSU,” kata Rafli saat dikonfirmasi Haliyora, Rabu (16/12/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rafli menjelaskan di TPS 2 desa Tetewang terjadi pelanggaran karena KPPS setempat telah memberikan kesempatan orang yang bukan penduduk Tetewang mencoblos di TPS 2, bahkan lebih dari satu orang.
“Ini berdasarkan pengkajian dan penelitian Panwascam, dan itu memenuhi unsur pelanggaran sesuai UU nomr 10 Tahun 2016, sehingga harus PSU, Kita sudah merokemendasikan PSU, selanjutnya nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPU,” tandasnya. (Fik-1)