Kata Ahmad, sidang pertama akan dilaksanakan Jumat, 28 Juni 2024, dengan agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan mendengarkan pembacaan jawaban dari termohon KPU Halut, sesuai ketentuan Perbawaslu nomor 2 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, bupati serta Walikota.
“Diatur proses penyelesaian musyawarah sengketa pemilihan dilaksanakan selama 12 hari sampai pada pembacaan putusan, pokok permohonan yang didalilkan adalah terkait berita acara KPU yang dinyatakan Bacalon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Lanjutnya, buntut dari laporan Bakal Paslon Independen ke Bawaslu itu karena menganggap sistem aplikasi Silon KPU menghambat mereka menginput data dukungan mereka, menjadi syarat keterpenuhan untuk dapat diloloskan dalam tahapan verifikasi administrasi serta dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual.
“Jadi mereka menganggap bahwa sistem digunakan oleh KPU ini mengalami gangguan, sehingga syarat dukungan mereka tidak dapat diupload dengan cepat,” tandasnya. (Mg/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!