Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mencapai puluhan miliar.
Berdasarkan data yang diterima Haliyora.id, DBH yang ditunggak tersebut terhitung sejak tahun 2021 hingga semester pertama tahun 2023.
“Tunggakan Dana Bagi Hasil untuk Kota Tidore Kepulauan dari Provinsi itu sampai triwulan I tahun 2023 mencapai Rp 28.558.069.117,” ungkap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tidore Kepulauan, Umar Abdurrahman saat diwawancarai wartawan, Kamis (13/7/2023).
Umar menguraikan DBH yang ditunggak ini, masing-masing Pajak Rokok, Pajak atas Penggunaan bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB),
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN-KB), ditambah Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan atau P3AP. (lihat foto)
“Tunggakan ini juga terhitung untuk 2021 yang belum dibayar Pemprov Malut ke Pemkot Tikep,” pungkasnya. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!