Pemprov Malut ‘Nunggak’ DBH Tikep Rp 28 Miliar Lebih

Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mencapai puluhan miliar.

Berdasarkan data yang diterima Haliyora.id, DBH yang ditunggak tersebut terhitung sejak tahun 2021 hingga semester pertama tahun 2023.

“Tunggakan Dana Bagi Hasil untuk Kota Tidore Kepulauan dari Provinsi itu sampai triwulan I tahun 2023 mencapai  Rp 28.558.069.117,” ungkap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tidore Kepulauan, Umar Abdurrahman saat diwawancarai wartawan, Kamis (13/7/2023). 

BACA JUGA  Dua Tahapan Tes Calon Bawaslu Malut Usai, 1 Peserta Absen di Uji Psiko

Umar menguraikan DBH yang ditunggak ini, masing-masing Pajak Rokok, Pajak atas Penggunaan bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), 

Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN-KB), ditambah Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan atau P3AP. (lihat foto)

“Tunggakan ini juga terhitung untuk 2021 yang belum dibayar Pemprov Malut ke Pemkot Tikep,” pungkasnya. (RY-2)

BACA JUGA  Beli Tenda dan Bangun Fasilitas UMKM, Disperindag Ternate Gelontorkan Rp 500 Juta
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah