Sofifi, Maluku Utara- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Imran Yakub menyebut, pendapat Ketua Komisi IV DPRD Haryadi Ahmad yang menyatakan pembangunan LPT penting bagi daerah adalah sebuah pernyataan keliru.
Kata Imran, jika bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka gedung LPT tersebut harusnya dibangun di dalam sekolah, bukan dibangun di luar sekolah.
Diketahui, gedung LPT ini berlokasi di Desa Somahode, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Gedung Laboratorium Pusat Terpadu itu dibangun pada tahun 2023 lalu yang disinyalir kuat menabrak tata ruang Kota Sofifi serta tak mengantongi IMB dari Pemkot Tidore Kepulauan.
Di edisi Jumat, 14 Juni 2024, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara Haryadi Ahmad meminta agar Kadikbud Imran Yakub jangan terburu-buru mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan pembangunan infrastruktur LPT sebab proyek ini sudah menelan anggaran puluhan miliar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!