Sikapi LPT, Kadis Pendidikan Berbeda dengan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara

Sofifi, Maluku Utara- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Imran Yakub menyebut, pendapat Ketua Komisi IV DPRD Haryadi Ahmad yang menyatakan pembangunan LPT penting bagi daerah adalah sebuah pernyataan keliru.

Kata Imran, jika bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka gedung LPT tersebut harusnya dibangun di dalam sekolah, bukan dibangun di luar sekolah.

BACA JUGA  Kelola DAK, Dikbud Maluku Utara Komitmen tak Tinggalkan Utang

Diketahui, gedung LPT ini berlokasi di Desa Somahode, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Gedung Laboratorium Pusat Terpadu itu dibangun pada tahun 2023 lalu yang disinyalir kuat menabrak tata ruang Kota Sofifi serta tak mengantongi IMB dari Pemkot Tidore Kepulauan.

Di edisi Jumat, 14 Juni 2024, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara Haryadi Ahmad meminta agar Kadikbud Imran Yakub jangan terburu-buru mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan pembangunan infrastruktur LPT sebab proyek ini sudah menelan anggaran puluhan miliar.

BACA JUGA  Banyak ASN Terlibat Politik, Ketua DPRD Kota Ternate Geram
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah