Paslon Independen di Pulau Taliabu Kandidat Pertama yang Resmi Daftar di KPU

Bobong, Maluku Utara- Bakal pasangan calon Perseorangan/Independen, Abidin Jaaba dan Dedi Mirjan resmi mendaftar di KPU Kabupaten Pulau Taliabu, di hari pertama pendaftaran pada Selasa (27/8/2024).

Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang diatur dalam PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan mulai pendaftarannya pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024, yang kemudian diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA  Halaman Depan Kantor Bupati Morotai Mirip Kebun 

“Untuk pasangan calon jalur perseorangan telah menyampaikan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, untuk itu dalam kesempatan ini yang kami jadikan ukuran hanya satu apakah dokumennya sudah lengkap atau belum. Berdasarkan penyampaian dari tim verifikator bahwa dokumen bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati melalui Silon Kada, dokumen syarat pencalonan dan syarat calonnya dinyatakan lengkap,” kata Rometi.

BACA JUGA  KPU Sula Segera Teliti Berkas Bakal Paslon Kada
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah