Bobong, Maluku Utara- Bakal pasangan calon Perseorangan/Independen, Abidin Jaaba dan Dedi Mirjan resmi mendaftar di KPU Kabupaten Pulau Taliabu, di hari pertama pendaftaran pada Selasa (27/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang diatur dalam PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan mulai pendaftarannya pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024, yang kemudian diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk pasangan calon jalur perseorangan telah menyampaikan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, untuk itu dalam kesempatan ini yang kami jadikan ukuran hanya satu apakah dokumennya sudah lengkap atau belum. Berdasarkan penyampaian dari tim verifikator bahwa dokumen bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati melalui Silon Kada, dokumen syarat pencalonan dan syarat calonnya dinyatakan lengkap,” kata Rometi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!