Sementara untuk pemilih pemula di Halut juga sama. Mereka juga sudah harus terdaftar dalam DPT. Olehnya itu Bawaslu butuh kerjasama dengan Dukcapil Halut untuk melakukan sharing data untuk menghindari kesalahan pada saat penerbitan DPT misalnya, orang yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar di DPT. Kasus semacam ini sudah banyak terjadi.
“Di e-coklit ini juga peran Pemda sangat penting untuk melakukan kerjasama dengan penyelenggara, namun kami sudah coba berkoordinasi tetapi tidak ada respon dari dinas setempat,” herannya.
Pencoklitan ini lanjutnya, Dukcapil harus menyampaikan data pemilih pemula yang membuat e-KTP dan perekaman, sehingga selama pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih dan diawasi oleh PKD ini juga harus jelas.
“Kita ini kan hanya membutuhkan data, jika data itu valid maka daftar pemilih tidak akan bermasalah, jika memang ada data-data kematian kita sharing sehingga bisa di TMS,” tandas Rusni. (Mg02/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!