Jual Wanita ke Hidung Belang dengan Tarif Segini, Tiga Pria di Maluku Utara Diringkus Polisi

- Editor

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polda Maluku Utara terkait pengungkapan kasus TPPO perdagangan perempuan dalam prostitusi,  Jumat (22/11/2024).

Konferensi pers Polda Maluku Utara terkait pengungkapan kasus TPPO perdagangan perempuan dalam prostitusi, Jumat (22/11/2024).

Ternate, Maluku Utara – Tiga orang pria, inisial VB alias Dika (24), FS alias Boti (26) dan GU alias Gival (22), diringkus polisi gegara menjual jasa perempuan di aplikasi Michat. 

Tiga pria itu diamankan Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam prostitusi. 

BACA JUGA  Tahanan Kejari Ternate Kabur dari Penjara

Demikian disampaikan AKBP Anjas Gautama Putra selaku Wadir Krimum Polda Maluku Utara saat konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyoni di Aula Kie Raha Polda Malut, Jumat (22/11/2024). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu di wilayah Polda Maluku Utara kita sudah melaksanakan kegiatan terkait perintah dari Mabes Polri yang menyangkut penanganan TPPO,” kata AKBP Anjas. 

BACA JUGA  Percepat APBD 2023, Bupati Haltim 'Larang' Pimpinan OPD Tidak Keluar Daerah

Berita Terkait

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola
Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK
5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:19 WIT

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 21:08 WIT

Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIT

Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!