Jual Wanita ke Hidung Belang dengan Tarif Segini, Tiga Pria di Maluku Utara Diringkus Polisi

Ternate, Maluku Utara – Tiga orang pria, inisial VB alias Dika (24), FS alias Boti (26) dan GU alias Gival (22), diringkus polisi gegara menjual jasa perempuan di aplikasi Michat. 

Tiga pria itu diamankan Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam prostitusi. 

BACA JUGA  Gegara Proyek Rumah Layak Huni Bikin Ketua DPRD Halteng 'Geram'

Demikian disampaikan AKBP Anjas Gautama Putra selaku Wadir Krimum Polda Maluku Utara saat konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyoni di Aula Kie Raha Polda Malut, Jumat (22/11/2024). 

“Untuk itu di wilayah Polda Maluku Utara kita sudah melaksanakan kegiatan terkait perintah dari Mabes Polri yang menyangkut penanganan TPPO,” kata AKBP Anjas. 

BACA JUGA  Bawa 12 Tuntutan, Mahasiswa Unibrah Sofifi Geruduk Kantor DPRD Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah