Ternate, Maluku Utara – Tiga orang pria, inisial VB alias Dika (24), FS alias Boti (26) dan GU alias Gival (22), diringkus polisi gegara menjual jasa perempuan di aplikasi Michat.
Tiga pria itu diamankan Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam prostitusi.
Demikian disampaikan AKBP Anjas Gautama Putra selaku Wadir Krimum Polda Maluku Utara saat konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyoni di Aula Kie Raha Polda Malut, Jumat (22/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu di wilayah Polda Maluku Utara kita sudah melaksanakan kegiatan terkait perintah dari Mabes Polri yang menyangkut penanganan TPPO,” kata AKBP Anjas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya