Disamping itu, Jainul mengatakan, dalam perekrutan panitia Ad Hoc nanti, KPU dan Bawaslu juga perlu memperhatikan aspek kesehatan para rekrutmen baik anggota PPK dan PPS, kemudian Panwas Kecamatan dan pengawas kelurahan/desa.
“Jadi batasan usia juga penting, selain itu selektif melihat rekam jejaknya petugas PPK, PPS Panwas Kecamatan dan pengawas kelurahan/desa. Begitu juga rekam jejak penyelenggara PPK, PPS, Panwas dan pengawas kelurahan/desa yang bermasalah pada pemilu serentak 2024 pada Februari kemarin, yang banyak masalah itu tidak usah diluluskan,” desaknya.
Menurut Jainul, hal ini penting jangan sampai masalah yang sama pada Pemilu Februari lalu dibawa lagi ke Pilkada.
“Misalnya penyelenggara Ad Hoc bermasalah di Halmahera Barat, Ternate, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan, dan daerah lainnya. Harus dievaluasi dan tidak perlu diambil, lain halnya, kalau PPK dan PPS, panwaslu kecamatan dan Pengawas kelurahan desa, berprestasi atau berhasil pada pemilu serentak 2024 kemarin, bisa direkrut kembali,” katanya.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu perlu memperhatikan hal penting lainnya jangan sampai ada pengurus partai politik atau tim sukses yang mendaftar di penyelenggara Adhoc.
“Kalau ada yang mendaftar dan lulus, ini berbahaya, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024 bisa bisa di manipulasi,” tandasnya. (Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!