Pemkot Ternate Didorong Gunakan Transaksi Elektronik Pembayaran Pajak dan Retribusi

Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendorong Pemerintah Kota melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi atau menggunakan trasaksi non tunai.

Hal itu disampaikan juru bicara Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu saat diwawancarai Haliyora usai melakukan rapat bersama dengan BP2RD, pada Rabu, (16/02/22) kemarin.

Jamian mengatakan, Komisi II meminta BP2RD agar bekerja sama dengan pihak ketiga termasuk bank yang ada di Kota Ternate untuk mengelola pembayaran retribusi dan pajak melalui transaksi non tunai (digitalisasi).

“Jadi tekhnisnya itu yang harus kita dukung dan kita dorong. Makanya kita ingin cari tahu semua potensi agar semua transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui media elektronik,” terangnya.

Komisi II mengajak semua pihak yang terkait agar mensosialisasikan proses transaksi non tunai kepada masyarakat yang punya kewajiban membayar retribusi atau pajak di Kota Ternate.

BACA JUGA  Waspada! 60 Kasus HIV Ditemukan di Morotai

Jamian mengakui pasti ada kendala, sebab sistim pembayaran retribusi dan pajak secara elektronik itu merupakan hal baru, namun harus mampu mengatasi semua kendala itu.

“Semua hal yang baru itu pasti ada kendala, tetapi kita tidak boleh menyerah. Kita harus mampu mengatasi kendala-kendala yang terjadi di masyarakat. Kami sudah sarankan ke BP2RD bahwa setiap aturan atau setiap kegiatan yang baru harus disosialisasikan. Bahkan Komisi II menyarankan agar BP2RD ikut dalam setiap reses DPRD supaya mereka menjelaskan sistim digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi tersebut kepada masyarakat,” terangnya.

Politisi Gerindra itu mengungkapkan, tahun ini Pemkot menargetkan pemasukan PAD sebesar Rp 200 miliar. “Jika didukung semua pihak terkait dengan mengoptimalkan potensi yang ada di Kota Ternate ini, maka saya yakin capaiannya melebihi target,” imbuhnya.

BACA JUGA  Pemkot 'Cuek', DPRD Ternate Desak Ombudsman dan Inspektorat Tindaklanjuti Masalah Izin dan Pendapatan Insinerator

Terpisah, Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali menyampaikan, hasil rapat bersama Komisi II DPRD tersebut intinya berkeinginan agar pengelolaan pajak daerah dan retribusi, termasuk PAD secara keseluruhan harus ditingkatkan.

“Jadi kita harus bikin perubahan atau inovasi baru terkait pengelolaan pajak dan retribusi berdasarkan digitalisasi pembayaran secara umum dalam rangka meningkatkan PAD di Kota Ternate,”ujarnya.

Jufri mengatakan, pembayaran non tunai ini bakal diberlakukan pada Maret 2022, dan diuji coba terlebih dahulu. “Tetapi kita perhitungkan atau menyesuaikan juga dengan besaran anggarannya. Jangan sampai apa yang kita inginkan tidak didukung dengan anggaran,” kata Jufri. (Wan-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah