Pemkot ‘Cuek’, DPRD Ternate Desak Ombudsman dan Inspektorat Tindaklanjuti Masalah Izin dan Pendapatan Insinerator

Ternate, Maluku Utara – DPRD Kota Ternate mendesak Ombudsman dan Inspektorat untuk turun tangan menindaklanjuti persoalan izin operasional dan potensi pendapatan dari mesin insinerator milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate.

Desakan ini muncul karena DPRD menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tidak menunjukkan keseriusan dalam menata pengelolaan insinerator, termasuk regulasi yang mengatur kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA  Pengelolaan Plaza Gamalama Akan Diserahkan ke Pihak Ketiga

Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menegaskan bahwa insinerator sebagai alat pemusnah limbah medis memiliki nilai strategis, baik dari sisi kesehatan lingkungan maupun potensi PAD.

“Mesin insinerator ini harus diatur dalam regulasi yang jelas, karena menyangkut pembakaran limbah medis dan peluang kontribusinya terhadap PAD,” kata Jamian saat ditemui di Gedung DPRD Ternate, Selasa (24/6/2025).

BACA JUGA  Dinas PUPR dan Dispora Ternate Bakal Dipanggil DPRD Terkait Sport Hall
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah