Ternate, Maluku Utara – DPRD Kota Ternate mendesak Ombudsman dan Inspektorat untuk turun tangan menindaklanjuti persoalan izin operasional dan potensi pendapatan dari mesin insinerator milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate.
Desakan ini muncul karena DPRD menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tidak menunjukkan keseriusan dalam menata pengelolaan insinerator, termasuk regulasi yang mengatur kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menegaskan bahwa insinerator sebagai alat pemusnah limbah medis memiliki nilai strategis, baik dari sisi kesehatan lingkungan maupun potensi PAD.
“Mesin insinerator ini harus diatur dalam regulasi yang jelas, karena menyangkut pembakaran limbah medis dan peluang kontribusinya terhadap PAD,” kata Jamian saat ditemui di Gedung DPRD Ternate, Selasa (24/6/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!