Sebelumnya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Ternate, Asna Hamid, menyatakan, Dinkes Ternate telah lama mengoperasikan mesin insinerator yang ditempatkan dilokasi TPA Buku Deru-Deru, Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat
“Mesin insinerator ini dikelola oleh seksi Kesehatan Lingkungan dan berfungsi sebagai alat pemusnah limbah medis padat melalui metode pembakaran” kata Asna saat dihubungi Haliyora.id, Selasa (17/6/2025) lalu.
Dari dua unit insinerator yang digunakan, satu unit berukuran kecil beroperasi sejak 2012 hingga 2018, sedangkan unit modern berukuran besar mulai digunakan sejak 2019 hingga sekarang. Namun, seluruhnya belum memiliki izin operasional.
“Mesin ini memang sudah lama berfungsi, tapi hingga kini belum memiliki izin. Ini menjadi persoalan utama yang kami hadapi” jelasnya.
Meskipun belum mengantongi izin, mesin insinerator Dinkes Ternate masih digunakan untuk menangani limbah medis dari berbagai rumah sakit di Maluku Utara. RSUD Halmahera Selatan dan RSUD Halmahera Utara disebut menjadi dua fasilitas yang paling rutin mengirimkan limbah medis ke Ternate. Selain itu, limbah juga dapat dari Kota Tidore, Halmahera Barat, dan kabupaten lainnya.
Meski pengelolaan limbah ini menghasilkan pendapatan, hingga kini belum ada kontribusi terhadap PAD Kota Ternate. Pendapatan yang masuk sepenuhnya digunakan untuk menutup biaya operasional. “Layanan ini baru mampu menutupi biaya operasional. Belum bisa disetor ke PAD karena belum ada payung hukum akibat izin yang belum dimiliki” sebutnya.
Menurut Asna, upaya untuk mengurus izin insinerator sebenarnya telah dilakukan. Namun, hingga kini usulan angaran untuk proses perizinan belum disetujui dalam anggaran daerah.
“Kami sudah ajukan usulan angaran, tapi belum terakomodasi. Persoalannya karena keterbatasan dan prioritas angaran di Dinkes Ternate belum diarahkan ke sana,” pungkasnya. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!