Ternate, Haliyora
Kepala KPPN Ternate, M. Izma Nur Choironi mengatakan, Tahun ini (2021) desa berstatus Mandiri merupakan desa yang dinilai dan ditetapkan oleh Kemendes PDTT dalam Indeks Desa, bukan lagi berdasar kinerja Pemda, sehingga pencairan BLT juga hanya dua tahap masing-masing 60 persen dan 40 persen.
“Untuk Desa Mandiri penyaluran BLT cukup dua tahap, 60 persen dan 40 persen setelah dikurangi kebutuhan dana BLT. Tahap satu dan tahap dua paling cepat pada bulan januari dan bulan maret. Sedangkan desa yang belum berstatus mandiri, penyaluran dana desa non BLT tetap akan dicairkan dalam tiga tahap, yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen setelah dikurangi kebutuhan dana BLT. Tahap I dapat cair paling cepat bulan Januari, tahap II paling cepat bulan Maret, dan tahap III paling cepat bulan Juni,” ujar Izma melalui keterangan tertulis, Minggu (24/01/2021).
Ia menambahkan, bagi desa yang belum cair Tahap I, Izma berpesan agar segera menyampaikan data Perdes APBDes 2021 dan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Izma juga mengingatkan, bahwa agar dana tahap II tidak dipotong ada syaratnya, yakni sisa dana desa di Rekening Kas Desa (RKD) 2015 s.d. 2018 harus sudah disetor ke RKD paling lambat 30 April 2021 dengan sebelumnya rekon dengan pemda.
Selain itu dana BLT tahun 2020 yang tidak dibayar sampai 9 bulan, maka wajib disampaikan Perkadesnya tentang dana tidak mencukupi untuk pembayaran BLT per bulannya atau tidak ada KPM di desa yang memenuhi kriteria.
Dan syarat berikut adalah wajib membuat Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting tingkat desa Tahun Anggaran 2020. “Jika diabaikan maka pada tahap II untuk desa mandiri dan tahap II bagi desa reguler, tidak dapat mencairkan dananya,” pungkas Izma. (ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!