Menurutnya, kunjungan kerja DPRD sebelumnya ke Dinkes mengungkapkan adanya keterbukaan dari pihak dinas untuk menyusun regulasi, namun hingga kini tidak ada kemajuan berarti. Ia menilai pemerintah seolah melakukan pembiaran.
“Kalau ini diatur, saya yakin bisa memberikan kontribusi besar ke PAD. Tapi sekarang seperti dibiarkan, seolah disengaja agar tidak menjadi sumber pendapatan resmi,” tegasnya.
Jamian menambahkan, insinerator yang dimiliki Dinkes itu adalah satu-satunya di Maluku Utara. Artinya, seluruh limbah medis dari 10 kabupaten/kota berpotensi dikelola di Ternate. Sayangnya, potensi ini belum dimanfaatkan optimal.
“Saat kunjungan Komisi II periode lalu, isu ini sudah kami angkat. Tapi karena belum ada dukungan regulasi dan kondisi fiskal yang terbatas, sampai hari ini belum ada kepastian,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila tidak ada langkah serius dari Pemkot, maka DPRD akan meminta Ombudsman dan Inspektorat turun tangan mengaudit dan memastikan kejelasan perizinan serta arus pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Senada dengan Jamian, anggota Komisi III DPRD Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, juga mempertanyakan sikap pasif Dinkes. Ia mengungkapkan bahwa insinerator tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat sejak 2019, namun hingga kini belum memiliki izin operasional.
“Ini alat dari dana hibah, nilainya tidak kecil. Tapi sejak 2019 tidak ada upaya serius dari Dinkes untuk mengurus izinnya. Kepala Dinkes seharusnya menjadikan ini prioritas,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!