Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) berencana mengurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun 2026 akibat pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD). Dari total APBD tahun 2026 yang diproyeksi mencapai Rp 3,5 miliar, akan menyusut sekitar Rp 800 miliar akibat pemangkasan TKD oleh Pemerintah Pusat (Pempus).
Imbas dari pemangkasan tersebut, Pemprov Maluku Utara berencana memangkas TPP ASN.
Sekprov Maluku Utara, Samsudin A. Kadir sebelumnya menyatakan rencana tersebut akan diperhitungkan kembali mengingat penyesuaian TPP juga akan mempengaruhi kinerja para ASN.
Menurut Samsuddin, pendekatan yang digunakan dalam menentukan TPP juga melibatkan beberapa indeks, seperti indeks kemahalan, indeks fiskal, dan indeks penyelesaian pemerintahan. “Rumus yang ada mempengaruhi besaran TPP. Jika tingkat kemahalan kita lebih tinggi ketimbang Jakarta, maka perkaliannya satu, sedangkan jika indeks fiskal rendah, maka dikalikan 0,6,” ujar Samsudin, Senin kemarin (20/10/).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!