Haliyora.id, Maluku Utara- Tahapan Pilkada serentak 2024 baik itu pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kini sudah berjalan. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tentu sebagai penyelenggara Pilkada di daerah, KPU dan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus mempersiapkan diri melakukan perekrutan panitia Ad Hoc (Panitia pemilihan kecamatan/PPK, dan Panitia pemungutan suara/PPS).
Kendati tahapan perekrutan Panwas Kecamatan dan Pengawas kelurahan desa, masih menunggu Juknis Bawaslu RI, namun pihak Bawaslu di daerah diminta agar selektif mungkin merekrut panitia Ad Hoc. Begitu juga dengan perekrutan PPK dan PPS.
Hal ini disampaikan Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup, melalui rilis yang diterima Haliyora.id, Kamis (18/4/2824).
“PPK dan PPS harus segera dibentuk mengingat perintah aturan dalam PKPU Nomor 2 2024, bahwa tahapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota sudah mulai jalan, tinggal Bawaslu yang masih menunggu juknis, mungkin Minggu ini sudah ada,” kata Jainul.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!