Mau Pilkada Tanpa Kecurangan, Jangan Luluskan Calon Adhoc Bermasalah

Haliyora.id, Maluku Utara- Tahapan Pilkada serentak 2024 baik itu pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kini sudah berjalan. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tentu sebagai penyelenggara Pilkada di daerah, KPU dan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus mempersiapkan diri melakukan perekrutan panitia Ad Hoc (Panitia pemilihan kecamatan/PPK, dan Panitia pemungutan suara/PPS). 

BACA JUGA  Dukung Tiga Ranperda yang Diusulkan Pemkab Halteng, Fraksi PKB Beberkan Alasan Ini

Kendati tahapan perekrutan Panwas Kecamatan dan Pengawas kelurahan desa, masih menunggu Juknis Bawaslu RI, namun pihak Bawaslu di daerah diminta agar selektif mungkin merekrut panitia Ad Hoc. Begitu juga dengan perekrutan PPK dan PPS. 

Hal ini disampaikan Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup, melalui rilis yang diterima Haliyora.id, Kamis (18/4/2824).

BACA JUGA  Kades Terpilih Diminta Taati Perbup Morotai Terkait Posisi Pemenang Kedua Pilkades

“PPK dan PPS harus segera dibentuk mengingat perintah aturan dalam PKPU Nomor 2 2024, bahwa tahapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota sudah mulai jalan, tinggal Bawaslu yang masih menunggu juknis, mungkin Minggu ini sudah ada,” kata Jainul. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah