Sofifi, Maluku Utara- DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebut protes yang dilakukan ASN Pemprov atas belum dibayarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan menghamburkan sampah dan merusak fasilitas kantor merupakan tindakan yang tak elok.
Wakil ketua DPRD, Sahril Taher mengatakan sebagai aparatur pemerintah, ASN tidak pantas menuntut haknya dengan cara-cara demikian.
“Itu cara-cara tidak baik apalagi statusnya sebagai ASN,” kata Sahril yang juga wakil ketua DPRD Malut itu, Rabu (6/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ASN itu adalah orang yang berpendidikan, sehingga tidak pantas menyelesaikan masalah dengan merusak fasilitas kantor. Banyak cara bisa ditempuh tanpa harus merusak fasilitas kantor.
”ASN punya atasan jika ada hal-hal yang belum diselesaikan disampaikan ke pimpinan, bisa juga menyampaikan tuntutan ke lembaga DPRD, kalau merusak fasilitas itu tidak menyelesaikan masalah, malahan merugikan masyarakat karena pelayanan terganggu,” sesalnya.
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu minta pada ASN agar bersabar. Pasalnya, TPP sudah diatur dalam ketentuan, sehingga dipastikan akan dibayar setelah APBD 2024 selesai dievaluasi dan penyesuaian.
”Tentunya selaku ASN pasti tahu proses APBD saat ini sampai dimana, kan masih dilakukan penyesuaian hasil evaluasi oleh Kemendagri, sehingga harus bersabar karena dipastikan dibayar setelah APBD 2024 berjalan,” katanya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya