Sanana, Maluku Utara- Hingga Selasa (05/03), pukul 18.00 Wit, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula telah menyelesaikan rapat pleno terbuka untuk tiga daerah pemilihan (dapil).
Ketiga dapil tersebu yakni dapil I meliputi Kecamatan Sanana, dapil II meliputi Kecamatan Sulabesi Timur, Sulabesi Selatan, Sulabesi Tengah, Sulabesi Barat dan Sanana Utara. Kemudian dapil III mencakup Kecamatan Mangoli Selatan, Mangoli Barat, dan Mangoli Utara, lalu di dapil IV yaitu Mangoli Timur serta Mangoli Selatan.
Di dapil IV ini, tersisa dua kecamatan lagi yang sementara diplenokan yaitu Kecamatan Mangoli Tengah dan Mangoli Utara Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, batas waktu KPU untuk menyelesaikan pleno terbuka di tingkat kabupaten yaitu sampai hari ini pukul 23.59 Wit.
Mengenai batas waktu ini, Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba mengakui pihaknya sudah mendapatkan surat perpanjangan waktu dari KPU RI.
“Terkait dengan waktu, kita sudah dapat surat dari KPU RI, untuk perpanjangan waktu pleno. Surat dengan nomor : 454 itu, dijelaskan bahwa selama KPU kabupaten belum dapat menyelesaikan pleno, maka tetap dilanjutkan,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









