Weda, Maluku Utara – Pernyataan yang disampaikan oleh Bendahara Bawaslu Halmahera Tengah, Jufri Abdull, mengenai tudingan penggelapan dana hibah Pilkada mendapat sorotan tajam dari salah satu Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Ketika diwawancarai, Ketua Panwascam itu menyatakan bahwa pernyataan Jufri tidak mencerminkan kebenaran dan hanya merupakan upaya untuk menghindari masalah sebenarnya.
Menurutnya, proses pencairan dan pelaporan penggunaan dana hibah harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Yang benar, dana harus dicairkan dulu baru bisa digunakan untuk kegiatan. Setelah kegiatan, baru disusun SPJ-nya. Bukan SPJ dulu baru dana dicairkan, itu menyalahi aturan,” jelasnya pada Sabtu malam (17/5).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!