Ia menjelaskan, dalam surat tersebut tidak ada ketentuan batas akhir. Sebab, yang terpenting adalah pleno KPU tingkat kabupaten harus selesai, sebelum waktu berakhirnya pleno KPU provinsi pada Minggu (10/3/2024).
“Perpanjangan waktu ini tidak disebutkan sampai kapan. Karena, dalam surat itu ditegaskan bahwa pleno KPU Kabupaten harus selesai sebelum pleno KPU Provinsi berakhir. Jadi, kita harus selesai pleno sebelum tanggal 10 nanti,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!