“Pemprov harusnya jadikan itu sebagai bahan evaluasi. TPP itu orang bekerja dulu, kemudian nanti dibayar insentifnya. Jadi Pemprov beralasan tidak lagi bayar dua bulan 2023, alasannya apa, sementara orang sudah bekerja,” sebutnya.
Praktisi hukum di Malut ini mengingatkan Pemprov agar komitmen dengan perencanaan anggaran yang telah dibuat sehingga tidak terjadi kegaduhan yang mestinya dapat di antisipasi.
“Kalau direncanakan di tahun anggaran 2023, kenapa tidak diselesaikan di tahun itu. Kalau perencanaan bagus saya rasa eksekusinya juga berjalan baik,” herannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut, Ahmad Purbaya memastikan tunggakan TPP ASN Pemprov tahun 2023 tetap dibayar.
Ahmad beralasan, keterlambatan pembayaran TPP dua bulan terakhir di tahun 2023 lantaran APBD Pemprov Malut belum berjalan sehingga berdampak juga pada pembayaran untuk dua bulan di awal tahun 2024.
“TPP tetap dibayarkan setelah APBD 2024 jalan,” kata Ahmad Purbaya.
Saat ini, lanjutnya, APBD Pemprov Malut 2024 menunggu nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, APBD harus jalan menggunakan SIPD yang kuncinya ada di Kemendagri. Beberapa waktu lalu, TAPD telah mengadakan pertemuan dengan Banggar DPRD Malut untuk penyempurnaan APBD 2024. Sesuai hasil evaluasi, pihaknya sudah melaporkan ke Plt Gubernur dan Sekda.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya