Kadis Perkim Halsel: SOP PBG untuk Pembayaran Retribusi di DPM-PTSP Telah Diteken

- Editor

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Disperkim Halsel, Asmar Bani

Plt Kepala Disperkim Halsel, Asmar Bani

Setelah dokumen PBG yang telah diajukan pihak DPM-PTSP kami langsung tindaklanjuti mengeluarkan surat persetujuan izin pembuatan bangunan gedung

Asmar Bani (Plt Kepala Disperkim Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Kabupaten Halmahera Selatan telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) retribusi izin pembuatan bangunan gedung (PBG) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk melakukan penarikan retribusi. 

Hal ini disampaikan Plt Kepala Disperkim Halsel, Asmar Bani saat menjawab pemberitaan Haliyora.id  di edisi sebelumnya yakni Rabu, 17 Mei 2023 dengan judul Terkendala Dinas Perkim, PAD DPM PTSP Halsel Jongkok.

Asmar mengatakan, SOP yang diteken Disperkim ini merupakan pengajuan pungutan retribusi izin PBG (IMB) yang disasar DPM-PTSP untuk mendongkrak PAD Halmahera Selatan. 

“Iya, setelah dokumen PBG yang telah diajukan pihak DPM-PTSP kami langsung tindaklanjuti mengeluarkan surat persetujuan izin pembuatan bangunan gedung (PBG) pada Selasa, 23 Mei kemarin,” jelas Asmar, begitu dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA  Tidak Direkom KASN, Menantu Gubernur Malut Tetap Berpeluang Jabat Kadis Nakertrans

Kata Asmar, surat persetujuan yang sudah diterbitkan Disperkim itu diharapkan memudahkan akses pelayanan dinas Perizinan (DPM-PTSP) dalam melakukan pungutan retribusi PBG. 

“Kami berharap surat persetujuan yang sudah diberikan memudahkan tahapan penyetoran retribusi PBG di dinas terkait untuk menggenjot PAD,” pungkasnya. (RA-2)

Berita Terkait

Ijazah S1 Balon Bupati Taliabu Citra Puspa Sari Mus Ternyata ‘Palsu’
Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan
Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng
Satu Paket Pekerjaan Dinas Pendidikan Ternate Baru Proses Tender
GM HRD Diduga  Ancam Karyawan Ikut Kepala Daerah Tertentu, Gerindra Malut Surati Pimpinan PT. IWIP
UMKM di Kota Ternate Keciprat Bantuan DK
Pemprov Malut Lakukan Refocusing, Ekonom : Perencanaan Anggaran Keliru
Januari Hingga September 2024, Polres Ternate Tangani 29 Kasus Ini 
Berita ini 364 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 12:19 WIT

Ijazah S1 Balon Bupati Taliabu Citra Puspa Sari Mus Ternyata ‘Palsu’

Kamis, 12 September 2024 - 22:02 WIT

Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan

Kamis, 12 September 2024 - 21:39 WIT

Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng

Kamis, 12 September 2024 - 21:34 WIT

Satu Paket Pekerjaan Dinas Pendidikan Ternate Baru Proses Tender

Kamis, 12 September 2024 - 21:30 WIT

GM HRD Diduga  Ancam Karyawan Ikut Kepala Daerah Tertentu, Gerindra Malut Surati Pimpinan PT. IWIP

Berita Terbaru

Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin

Headline

Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan

Kamis, 12 Sep 2024 - 22:02 WIT

Pelantikan 20 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) periode 2024-2029 diwarnai aksi Komunitas Save Sagea yang membentangkan spanduk tolak tambang

Headline

Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng

Kamis, 12 Sep 2024 - 21:39 WIT

error: Konten diproteksi !!