Setelah dokumen PBG yang telah diajukan pihak DPM-PTSP kami langsung tindaklanjuti mengeluarkan surat persetujuan izin pembuatan bangunan gedung
Asmar Bani (Plt Kepala Disperkim Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Kabupaten Halmahera Selatan telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) retribusi izin pembuatan bangunan gedung (PBG) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk melakukan penarikan retribusi.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Disperkim Halsel, Asmar Bani saat menjawab pemberitaan Haliyora.id di edisi sebelumnya yakni Rabu, 17 Mei 2023 dengan judul Terkendala Dinas Perkim, PAD DPM PTSP Halsel Jongkok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asmar mengatakan, SOP yang diteken Disperkim ini merupakan pengajuan pungutan retribusi izin PBG (IMB) yang disasar DPM-PTSP untuk mendongkrak PAD Halmahera Selatan.
“Iya, setelah dokumen PBG yang telah diajukan pihak DPM-PTSP kami langsung tindaklanjuti mengeluarkan surat persetujuan izin pembuatan bangunan gedung (PBG) pada Selasa, 23 Mei kemarin,” jelas Asmar, begitu dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/5/2023).
Kata Asmar, surat persetujuan yang sudah diterbitkan Disperkim itu diharapkan memudahkan akses pelayanan dinas Perizinan (DPM-PTSP) dalam melakukan pungutan retribusi PBG.
“Kami berharap surat persetujuan yang sudah diberikan memudahkan tahapan penyetoran retribusi PBG di dinas terkait untuk menggenjot PAD,” pungkasnya. (RA-2)