Di sentil selama tiga minggu Plt Gubernur dan Sekda tidak masuk kantor, Menurut Rakhwan, yang jelas kedua petinggi Pemprov ini sedang mengikuti kegiatan di luar daerah.
“Soal TPP akan segera dibayar, tapi masih menunggu hasil pembahasan APBD 2024 dengan DPRD,” ujarnya.
Kaitan dengan sampah yang berserakan di kantor Gubernur Malut, Rakhwan mengatakan akan berkoordinasi dengan Karo Umum agar sampah-sampah itu segera dibersihkan.
“Jadi Karo Umum berjanji akan perintahkan cleaning service segera bersihkan seluruh sampah-sampah itu,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Malut telah menaikkan TPP ASN tahun ini. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemprov Malut.
Pergub yang ditandatangani Plt Gubernur M Al Yasin Ali tanggal 11 Januari 2024 itu memaparkan jumlah TPP berdasarkan kelas jabatan.
Yang mana untuk jabatan Sekretaris Daerah yang setara eselon I (kelas jabatan 16) mendapat TPP sebesar Rp 22,4 juta dari sebelumnya Rp 15 juta. Kemudian untuk Kepala Dinas atau eselon II-a (kelas jabatan 15) naik menjadi Rp 17,3 juta dari sebelumnya Rp 11,9 juta, jabatan Kepala Biro atau eselon II-b (kelas jabatan 14) melonjak jadi Rp13,1 juta dari sebelumnya di angka Rp 9 juta lebih, dan eselon III (kelas jabatan 12) seperti Sekretaris Dinas menjadi Rp 9,2 juta dari sebelumnya Rp 6,5 juta.
Adapun jabatan eselon III (kelas jabatan 11) atau setara kepala bidang mendapat kenaikan TPP menjadi Rp 9,1 juta dari sebelumnya Rp 5 juta lebih. Serta jabatan Fungsional menjadi Rp 6,3 juta dari sebelumnya Rp 4,3 juta.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!