Tidore, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore menandatangani perjanjian kerja sama dengan UPTD samsat Kota Tidore Kepulauan terkait permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta Pertimbangan Hukum dalam Pembayaran Pajak Bermotor.
Penandatangan kerja sama ini dihadiri Kepala Kejari Tidore, Faisal Arifuddin dan Kepala UPTD samsat Tikep, Muhammad Maharani Andili di Kantor Kejari, Kamis (08/09/202).
Kepala Kejari Tidore Faisal Arifuddin menyampaikan bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama atau MoU antara UPTD Samsat Kota Tidore Kepulauan dengan Kejari ini diharapkan dapat membangun sinergitas di antara kedua belah pihak terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi oleh UPTD Samsat Tidore Kepulauan.
“Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” terang Kepala Kejari Tikep, Faisal Arifuddin, (8/9/2022).
Lanjutnya, kerja sama ini meliputi penyelesaian tunggakan pemungutan dan penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang dihadapi UPTD Samsat Kota Tidore Kepulauan. “Tujuannya untuk melakukan penyelamatan atau pemulihan keuangan, atau kekayaan dan aset negara,” pungkasnya. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!