Soal Take Over Rekapitulasi Suara Pemilu, Begini Penjelasan KPU Halsel

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

koordinator Divisi Penyelenggara KPU Halsel, Darmin Hi Hasyim

koordinator Divisi Penyelenggara KPU Halsel, Darmin Hi Hasyim

Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, memastikan tahapan rekapitulasi suara pemilu dan pileg tidak di take over sampai ke KPU Provinsi Maluku Utara. 

Hal ini disampaikan koordinator divisi penyelenggara KPU Halsel, Darmin Hi Hasyim saat diwawancarai wartawan, Selasa (5/3/2024). 

Ia menyatakan, tahapan rekapitulasi suara pemilu dan pileg 2024 di tingkat Kabupaten (KPU) tetap dilanjutkan hingga tuntas. 

“Tidak ada yang bilang take over, memang kita diberikan batas waktu sampai 5 Maret hari ini. Tetapi, kami sudah menyurat ke KPU Provinsi Maluku Utara terkait perpanjangan waktu tahapan pleno di tingkat Kabupaten dan surat balasan tebusan ke kami (KPU) sudah ada, pelaksanaan tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten ini dilanjutkan sampai tuntas tanpa batas waktu yang ditentukan,” terang Darmin. 

BACA JUGA  KPU Halsel Diminta tak Rekrut AdHoc Pilkada yang Cacat Etik di Pemilu 

Kata Darmin, untuk mengefektifkan waktu KPU Halsel tetap membuka 2 panel untuk mempercepat pleno rekapitulasi suara pemilu dan pileg. 

“Satu panel itu melakukan pengujian dan pencocokan data (Sanding data) apabila ada perbedaan angka atau perselisihan data yang dikantongi parpol, KPU dan Bawaslu saat tahapan berlangsung. Sedangkan satu panel lagi kita efektifkan melanjutkan tahapan pleno,” tandas Darmin. (RA/Red)

Berita Terkait

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan
Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Berita ini 1,049 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:37 WIT

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Berita Terbaru

Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Headline

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:37 WIT

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!