Soal Take Over Rekapitulasi Suara Pemilu, Begini Penjelasan KPU Halsel

Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, memastikan tahapan rekapitulasi suara pemilu dan pileg tidak di take over sampai ke KPU Provinsi Maluku Utara. 

Hal ini disampaikan koordinator divisi penyelenggara KPU Halsel, Darmin Hi Hasyim saat diwawancarai wartawan, Selasa (5/3/2024). 

Ia menyatakan, tahapan rekapitulasi suara pemilu dan pileg 2024 di tingkat Kabupaten (KPU) tetap dilanjutkan hingga tuntas. 

BACA JUGA  Kembangkan Imajinasi Anak Lewat Cerita Dongeng

“Tidak ada yang bilang take over, memang kita diberikan batas waktu sampai 5 Maret hari ini. Tetapi, kami sudah menyurat ke KPU Provinsi Maluku Utara terkait perpanjangan waktu tahapan pleno di tingkat Kabupaten dan surat balasan tebusan ke kami (KPU) sudah ada, pelaksanaan tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten ini dilanjutkan sampai tuntas tanpa batas waktu yang ditentukan,” terang Darmin. 

BACA JUGA  Hari Pertama Berkantor, Pj Bupati Morotai 'Warning' Pimpinan OPD

Kata Darmin, untuk mengefektifkan waktu KPU Halsel tetap membuka 2 panel untuk mempercepat pleno rekapitulasi suara pemilu dan pileg. 

“Satu panel itu melakukan pengujian dan pencocokan data (Sanding data) apabila ada perbedaan angka atau perselisihan data yang dikantongi parpol, KPU dan Bawaslu saat tahapan berlangsung. Sedangkan satu panel lagi kita efektifkan melanjutkan tahapan pleno,” tandas Darmin. (RA/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah