Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, memastikan tahapan rekapitulasi suara pemilu dan pileg tidak di take over sampai ke KPU Provinsi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan koordinator divisi penyelenggara KPU Halsel, Darmin Hi Hasyim saat diwawancarai wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ia menyatakan, tahapan rekapitulasi suara pemilu dan pileg 2024 di tingkat Kabupaten (KPU) tetap dilanjutkan hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada yang bilang take over, memang kita diberikan batas waktu sampai 5 Maret hari ini. Tetapi, kami sudah menyurat ke KPU Provinsi Maluku Utara terkait perpanjangan waktu tahapan pleno di tingkat Kabupaten dan surat balasan tebusan ke kami (KPU) sudah ada, pelaksanaan tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten ini dilanjutkan sampai tuntas tanpa batas waktu yang ditentukan,” terang Darmin.
Kata Darmin, untuk mengefektifkan waktu KPU Halsel tetap membuka 2 panel untuk mempercepat pleno rekapitulasi suara pemilu dan pileg.
“Satu panel itu melakukan pengujian dan pencocokan data (Sanding data) apabila ada perbedaan angka atau perselisihan data yang dikantongi parpol, KPU dan Bawaslu saat tahapan berlangsung. Sedangkan satu panel lagi kita efektifkan melanjutkan tahapan pleno,” tandas Darmin. (RA/Red)