Berikutnya, untuk jabatan Kepala Sub Bagian (kelas jabatan 9) mendapat kenaikan TPP sebesar Rp 5,3 juta dari sebelumnya Rp 3,8 juta. Lalu untuk kelas jabatan 7 seperti Analis Perencanaan kenaikannya menjadi Rp 3,9 juta dari sebelumnya Rp 2,7 juta.
Adapun kelas jabatan 1 atau terendah, seperti pramu kebersihan dan sejenisnya dalam pergub tersebut ditetapkan sebesar Rp 911 ribu dari sebelumnya Rp 0.
Jika di lihat dari regulasi baru ini, praktisnya ada kenaikan yang signifikan dalam TPP kali ini, misalnya pada jabatan eselon I dan II rata-rata mengalami kenaikan sekitar Rp 6 juta lebih. Sedangkan untuk jabatan eselon III mengalami kenaikan beragam, yaitu di kelas jabatan 11 naik sekitar Rp 4 juta, kelas jabatan 10 naik di angka Rp 2 juta dan makin rendah kenaikannya kian kecil.
Sebelumnya, Sekda Malut Samsuddin A. Kadir mengatakan, pergub tersebut sudah ditandatangani Plt Gubernur sejak Januari lalu dan akan diberlakukan sebagaimana mestinya. Di mana untuk kenaikan TPP ASN memang sedikit lebih besar atau sekitar seperdua dari sebelumnya. Contohnya, jika sebelumnya mendapat Rp 2 juta, maka sekarang naik menjadi Rp 3 juta.
Menurutnya, pembayaran TPP tahun berjalan bergantung pada ketersediaan anggaran. Sedangkan utang TPP perlu menunggu APBD 2024 jalan.
“Kenaikan TPP ini sudah berlaku per Januari kemarin, sejak diteken Plt gubernur,” kata Samsuddin beberapa waktu lalu. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!