Kuskus mata biru merupakan salah satu spesies yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/18 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Kami meminta agar, aktivitas merusak dan mengancam satwa dan hewan endemik harus ditindak tegas. Apalagi ini sejalan dengan tujuan kita mewujudkan wisata kota Ternate menjadi wisata keanekaragaman hayati,” tegasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!