Labuha, Maluku Utara- Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menanggapi mundurnya Yusuf Untung dari jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Selatan
Bassam Kasuba mengatakan, prosedur pengajuan pengunduran diri seorang pejabat harus disampaikan ke Bupati sebagai kepala daerah sebelum informasi itu menyebar luas dan menjadi konsumsi publik.
“Mestinya sebelum publik mengetahui yang bersangkutan nyatakan undur diri proseduralnya sudah ada surat yang disampaikan, agar kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan alasannya apa sehingga harus undur diri,” kata Bassam kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/1/2024).
Lanjutnya, undur diri ini baru secara lisan disampaikan, setidaknya harus ada surat resmi ke Bupati.
“Jadinya tidak elegan karena undur diri baru secara lisan tapi sudah jadi konsumsi publik. Untuk itu, saya sementara menunggu suratnya kemudian memanggil yang bersangkutan untuk pastikan alasannya apa, kalau selama belum ada surat undur diri yang bersangkutan tetap masih jabat kadis DKP,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!