Kadis DKP Halsel Undur Diri, Bupati Bassam Sebut Tak Elegan

Labuha, Maluku Utara- Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menanggapi mundurnya Yusuf Untung dari jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Selatan

Bassam Kasuba mengatakan, prosedur pengajuan pengunduran diri seorang pejabat harus disampaikan ke Bupati sebagai kepala daerah sebelum informasi itu menyebar luas dan menjadi konsumsi publik.

“Mestinya sebelum publik mengetahui yang bersangkutan nyatakan undur diri proseduralnya sudah ada surat yang disampaikan, agar kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan alasannya apa sehingga harus undur diri,” kata Bassam kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/1/2024). 

BACA JUGA  Ekonom : Tingginya Investasi di Maluku Utara Harusnya Selaras dengan Kontribusi APBD

Lanjutnya, undur diri ini baru secara lisan disampaikan, setidaknya harus ada surat resmi ke Bupati.

“Jadinya tidak elegan karena undur diri baru secara lisan tapi sudah jadi konsumsi publik. Untuk itu, saya sementara menunggu suratnya kemudian memanggil yang bersangkutan untuk pastikan alasannya apa, kalau selama belum ada surat undur diri yang bersangkutan tetap masih jabat kadis DKP,” pungkasnya. 

BACA JUGA  Pemprov Malut Tanggapi Dingin Surat Kemendagri
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah