Jakarta, Haliyora.id- Terkait kasus dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, dan Muhaimin Syarif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dokumen dan barang bukti lain pada lima lokasi di Jakarta, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
Penyitaan dokumen dan barang bukti lain ini dilakukan KPK saat melakukan penggeledahan pada 25-26 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, lokasi yang digeledah yaitu tiga kantor swasta yang berlokasi di Jakarta, dua rumah di Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
“Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan MS (Muhaimin Syarif),”ungkap Tessa melalui keterangan resminya, Senin (29/7/2024).
Dari penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga terkait dengan penyidikan kasus AGK dan MS tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!