Geledah Lima Lokasi, KPK Sita Dokumen Izin Tambang di Malut

Jakarta, Haliyora.id- Terkait kasus dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, dan Muhaimin Syarif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dokumen dan barang bukti lain pada lima lokasi di Jakarta, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Penyitaan dokumen dan barang bukti lain ini dilakukan KPK saat melakukan penggeledahan pada 25-26 Juli 2024.  

BACA JUGA  Surat tak Dibalas, Anggota DPRD Morotai Geruduk Kantor BPKAD

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, lokasi yang digeledah yaitu tiga kantor swasta yang berlokasi di Jakarta, dua rumah di Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan. 

“Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan MS (Muhaimin Syarif),”ungkap Tessa melalui keterangan resminya, Senin (29/7/2024). 

BACA JUGA  Kadis PUPR Ternate Minta Warga Pulau Hiri Patut Apresiasi Wali Kota Tauhid 

Dari penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga terkait dengan penyidikan kasus AGK dan MS tersebut. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah